Meski mendapatkan rating 0 dari Global NCAP belum lama ini dan bahkan mendapat rekomendasi dari Chairman badan tersebut untuk menghentikan penjualn produknya namun ternyata muncul pembelaan terhadap Datsun Go dan Maruti Swift di India. Kali ini pembelaan datang dari SIAM (Society of Indian Automobile Manufacturers) yang berargumen bahwa standar pengujian yang ditetapkan oleh Global NCAP tak sesuai dengan kondisi lapangan di India.
Menurut Vishnu Mathur selaku direktur SIAM, setiap negara memiliki regulasi yang berbeda. Sementara standar pengujian Global NCAP yang mengkondisikan mobil bergerak dengan kecepatan 64 km/jam dianggap terlalu tinggi, bahkan Eropa saja mengkondisikan kecepatan maksimal pada uji benturan hanya pada kecepatan 56 km/jam.
Di lapangan, pembelaan oleh direktur SIAM untuk Maruti Swift dan Datsun Go tidak terasa tepat. Karena dalam pembelaan itu disebut pula bahwa batas kecepatan maksimum di tiap-tiap negara umumnya jauh di bawah standar Global NCAP. Padahal justru di lapangan mayoritas pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih tinggi dari standar yang ditentukan oleh Global NCAP.
Fakta yang menjadikan pembelaan tersebut menjadi terasa tidak valid adalah karena pihak SIAM membangun argumentasinya berdasarkan regulasi pemerintah setempat yang di lapangan hanya berperan kecil atas keselematan pengemudi dan penumpang. Sementara yang dilakukan oleh Global NCAP adalah simulasi berdasar kondisi yang paling mungkin terjadi di lapangan, bukan semata-mata mengacu pada regulasi. Itupun sekali lagi masih ditambah dengan fakta bahwa umumnya pengemudi memacu kendaraan melebihi kecepatan yang dikondisikan oleh Global NCAP. Sehingga menyalahkan standar Global NCAP yang dianggap terlalu tinggi rasa-rasanya bukan merupakan langkah tepat.
Di Indonesia sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Nissan (Datsun), pemerintah maupun lembaga lain terkait gagalnya Datsun Go pada uji tersebut. Meski demikian Nissan India menyertakan pasar Indonesia dan Afrika Selatan dalam tanggapannya terhadap rekomendasi Global NCAP kemarin. Secara teoritis, ada peluang masuk akal jika Datsun Go Panca dianggap memenuhi standar keselamatan di Indonesia mengingat bahwa mobil ini adalah city car sedangkan batas kecepatan maksimal di dalam kota menurut regulasi di Indonesia adalah 50 km/jam. Perlu digarisbawahi kalimat “ada peluang”, sebab faktanya baik Datsun Go versi Indonesia maupun LCGC lainnya pun belum diuji benturan pada kecepatan tersebut.
Memang Daihatsu Ayla atau Toyota Agya versi Malaysia yang beredar dengan nama Perodua Axia pernah menjalani uji di ASEAN NCAP dan meraih empat bintang. Kecepatan yang dikondisikan oleh ASEAN NCAP sendiri sama seperti Global NCAP yaitu 64 km/jam. Hanya saja untuk menyebut hasil tersebut mewakili Daihatsu Ayla rasanya kurang tepat, sebab tidak diketahui apakah struktur bodi keduanya identik. Daihatsu Ayla dan Toyota Agya sendiri adalah dua mobil dengan platform identik yang diproduksi oleh Daihatsu. Selain Perodua Axia masih ada bentuk lain dari Agya dan Ayla yaitu Toyota Wigo yang dipasarkan di Filipina.
Sumber berita: Times of India